Petugas memantau CCTV di ruang control CCTV di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengimbau ke publik agar mencantumkan nomor telepon dan alamat email pribadi di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan. Hal ini menyangkut uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) pada Oktober 2018.
"Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan email. Kami sudah mulai sosialisasi. Oktober harus sudah dimulai itu," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Menurut dia, pemberian nomor telepon dan alamat email untuk mempermudah sistem tilang elektronik. Dengan begitu, setiap pelanggar akan terdata dengan lengkap.
"Bisa saja yang sudah berpindah tangan, maka bisa menghubungkan dengan data yang ada. Saya harap adanya sistem tilang elektronik ini pengawasan polisi jadi lebih efektif dan tepat," ungkap dia.
Baca: Pemprov DKI Diminta Pasang Tiang CCTV e-Tilang
Setelah adanya tilang elektronik, dia berharap pelanggaran lalu lintas di Jakarta akan berkurang. Apalagi, mayoritas masyakat di Jakarta banyak menggunakan sepeda motor.
"Sebanyak 50-60 persen kecelakaan di Jakarta dari pengendara motor," jelas dia.
(OGI)
No comments:
Post a Comment