Pages

Friday, August 24, 2018

Rusunawa KS Tubun Bisa Mulai Dihuni Oktober 2018

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif sewa rumah susun (rusun) KS Tubun, Jakarta Pusat sebesar Rp1,5 juta per bulan. Rusun yang telah menganggur selama 1,5 tahun tersebut bisa mulai dihuni pada Oktober mendatang.

Penetapan tarif Rusun KS Tubun akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur. Draft pergub tersebut kini telah diserahkan ke Biro Hukum DKI. Meli menjelaskan, besar tarif Rp1,5 juta itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2007.

"Tarif itu di luar listrik dan air," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti ketika dihubungi, Jumat, 24 Agustus 2018.

Meli menjelaskan penetapan tarif rusun baru dengan model menara (tower) lebih mendesak, ketimbang kenaikan tarif rusunawa lama.

"Lebih mendesak untuk penghuni rusun tower, tidak bisa dihuni kalau belum ada tarifnya," ujarnya.

Ada 15 lokasi rusun model menara yang akan diatur tarifnya. Di antaranya ialah Rusun KS Tubun, Nagrak, Rorotan, Semper, Rawa Buaya, Pengadegan, BLK (Pasar Rebo), Rawa Bebek, dan Penjaringan. Menurut Meli, jumlah unit yang tersedia sebanyak 9.430. Sementara jumlah pendaftar ada sekitar 14 ribu keluarga. Para pendaftar akan diundi untuk mendapatkan unit rusun.

Baca: Rusun KS Tubun Jadi Rebutan Warga

Dinas Perumahan berencana mengajukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang selama ini menjadi acuan bagi tarif sewa rusunawa. Sebelumnya, Pemprov DKI juga sempat menerbitkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang mengatur penyesuaian tarif rusunawa. Di dalamnya juga terdapat kategori tarif rusun lain-lain yang tadinya diperuntukkan untuk rusun baru berkonsep tower.

Belakangan Anies meminta Pergub tersebut dikaji ulang. Pemprov DKI masih mengkaji kenaikan tarif sewa rusunawa.

Sementara untuk tarif dari rusun baru akan ditetapkan melalui Pergub lain karena mendesak agar bisa dihuni. Tarif tersebut berlaku hingga DPRD merevisi Perda 3/2012.

(YDH)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/metro/8N0V1zdk-rusunawa-ks-tubun-bisa-mulai-dihuni-oktober-2018

No comments:

Post a Comment