Pages

Thursday, August 23, 2018

KPK Dalami Peran Romy di Kasus Suap RAPBN-P 2018

Saut Situmorang. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendalami peran Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Status Romy saat ini masih saksi.
 
"KPK tidak pernah memanggil kalau dia tidak relevan dengan yang kita lagi dalami," kata Saut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.
 
KPK akan menggali sejauh apa peran Romy dan apa yang diketahuinya mengenai kasus ini. Saut berharap Romy memenuhi panggilan kedua KPK setelah sebelumnya mangkir.
 
"Check and balance. Kita lihat sejauh apa kaitannya dia berperan di situ," ucap Saut.
 
Saut menyadari pemanggilan Romy ini pasti dianggap politis. Ia memastikan pemanggilan Romy sudah melalui tahapan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik jauh-jauh hari.
 
"Kita juga sangat hati-hati dengan situasi perkembangan belakangan ini. Kita mau pesta demokrasi jadi lebih hati-hati," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy tak memenuhi panggilan KPK. "Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan (Romy) tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Agustus 2018.
 
KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Romy pada Kamis, 23 Agustus 2018. Sementara itu, Romy sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dalam dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.
 
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

Baca: KPK Minta Romy Kooperatif

‎Yaya Purnomo diduga berperan membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Proyek itu ada di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
 
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Ghiast selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/nbw79Bjb-kpk-dalami-peran-romy-di-kasus-suap-rapbn-p-2018

No comments:

Post a Comment