Pages

Friday, September 7, 2018

Polri: Kami tak Pernah Menutup Kasus Munir

Jakarta: Polri menyatakan tak pernah menutup kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Menurutnya, hasil penyidikan polisi membuahkan empat tersangka yang telah menjalani hukuman.

"Karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup. Yang ada adalah memulai dan menyelesaikan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.

Dia menuturkan mulainya penyidikan yakni saat penyidik mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan selaku jaksa penuntut umum. Kemudian ketika selesai dan dinyatakan P21, maka itu dianggap sudah selesai.

"Dalam kasus Munir, kasus ini kan terjadi pada 2004. Polri sudah melakukan langkah-langkah yang cukup signifikan di dalam proses penyidikan kasus itu," klaimnya.

Baca: Komnas HAM: Kasus Munir tak Berhenti di Pollycarpus

Menurutnya, pada proses penyidikan 2004, telah dilakukan pemberkasan perkara sebanyak empat kali dengan empat tersangka. Semuanya pun, kata dia, telah menjalani hukuman dan sudah selesai.

"Bahkan, kemarin itu saudara Pollycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga, itu adalah hasil penyidikan oleh polri," tandasnya.

(YDH)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/yKX9al7N-polri-kami-tak-pernah-menutup-kasus-munir

No comments:

Post a Comment