Pages

Tuesday, September 18, 2018

PKS Tolak Mekanisme Voting soal Kursi Wagub DKI

Jakarta: Partai Keadilan Sejehtera (PKS) dan Partai Gerindra masih alot menyepakati posisi wakil gubernur DKI sepeninggal Sandiaga Uno. Pengganti Sandi pun direncanakan diputus melalui mekanisme voting.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid tak sependapat dengan rencana voting. Semestinya, pengganti Sandi sebagai wagub DKI mengacu terhadap kesepakatan awal antara PKS dan Gerindra.

"Dalam konteks ini kami memahami bahwa kesepahaman antara pimpinan tertinggi Gerindra dan PKS bahwa Gerindra kemudian akan mendukung calon dari PKS," kata Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2018.

Baca juga: Taufik Makin Percaya Diri jadi Wagub DKI

Hidayat meminta Gerindra di DKI tak ngotot mengajukan kadernya sebagai pengganti Sandi. Sebaiknya, mereka meminta ketegasan dan pendapat dari Prabowo Subianto sebagai pimpinan tertinggi Gerindra.

"Saya harap rekan-rekan di Gerindra untuk menyelesaikan masalah dengan pimpinan tertinggi mereka dan tidak perlu berwacana terlalu banyak di publik," tegas Hidayat.

Hidayat enggan gegabah menerima mekanisme voting wagub DKI. Apalagi keputusan itu diambil Gerindra DKI tanpa persetujuan dari Prabowo langsung.

"Kami menunggu apa yang diputuskan oleh Pak Prabowo sebagai pimpinan tertinggi dari Gerindra dan kami masih percaya bahwa Pak Prabowo memberikan komitmen yang pernah diberikan kepada PKS," jelasnya.  

Baca juga: Taufik: Tak Perlu Titik Temu soal Pengganti Sandi

Dirjen Otonomi Daerah  Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut keputusan presiden terkait pengunduran diri Sandiaga Salahuddin Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta telah terbit. Keppres juga sudah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Pemerintahan DKI.

"Sudah (terbit). Sudah diserahkan ke gubernur DKI," kata Sumarsono saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

Soni sapaan karib Sumarsono menyebut usai ini Anies harus menyerahkan keppres tersebut kepada ketua DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, proses pengisian jabatan wakil gubernur bisa segera dilakukan.

Saat ini partai pengusung sudah berhak mengusulkan nama calon pengganti Sandi. Masing-masing partai pengusung hanya diberikan kuota untuk mengirim satu nama.

"Masing-masing partai satu nama. Setelah itu diteruskan ke ketua DPRD untuk dipilih satu dari dua pilihan," terang dia.

(MBM)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/metro/xkEn5GrK-pks-tolak-mekanisme-voting-soal-kursi-wagub-dki

No comments:

Post a Comment