Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 1.900 zona untuk digunakan sebagai rujukan persebaran siswa dalam menerima siswa baru di 2019. Sistem zonasi akan dioptimalkan, untuk menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di 2019, yang akan segera dihapuskan.
Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya mengundang seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membahas dan mengklarifikasi penerapan sistem zonasi yang lebih optimal di tahun depan. "Ini yang pertama saya tekankan. Saya minta duduk bersama untuk menetapkan sistem zonasi di daerah," kata Muhadjir di Jakarta, Senin malam, 17 September 2018.
Untuk sementara, kata Muhadjir, pemerintah telah menetapkan 1.900 titik zona di seluruh Indonesia. Titik zona ini akan diklarifikasi langsung ke dinas pendidikan daerah masing-masing, untuk memastikan apakah pemetaan sebaran murid dan zonasi tersebut sudah selaras dengan fakta di lapangan.
"Jadi rakor ini untuk mengklarifikasi, apakah zona yang sudah kita tetapkan itu sudah cocok dengan kondisi di lapangan. Mereka kan lebih tahu," ungkap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Angka 1.900 zona itu masih sangat dinamis. Bisa berubah, bertambah maupun berkurang, sesuai dengan masukan dari daerah saat rakor. Kemendikbud membagi sistem zonasi menjadi tiga regional, yakni regional I, II, dan III.
"Di dalam masing-masing regional zonasi itu akan ada zona-zona kecil," beber Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, bahwa pembagian zonasi sekolah ini ditetapkan berdasarkan akses sebaran siswa ke sekolah. Jadi tidak mengacu pada data administrasi pemerintahan.
"Jadi bisa saja satu zona itu irisan dari dua kecamatan, tidak harus dalam satu kecamatan," terang Muhadjir.
Baca: Mendikbud Minta PPDB Ditiadakan Mulai Tahun Depan
Menurutnya, optimalisasi sistem zonasi ini sekaligus menegaskan tiga poin penting yang menjadi ciri layanan publik di sekolah negeri. Yakni tidak dirivalkan, tidak dieksklusifkan, dan tidak didiskriminasikan.
"Barang publik tidak boleh diperlakukan seperti tiga poin di atas, layanan publik dalam hal ini sekolah negeri harus bisa diakses oleh semua siswa," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang tidak puas dengan layanan publik di sekolah negeri, Muhadjir mempersilakan masyarakat yang tidak puas untuk mencari layanan pendidikan yang lebih baik di sekolah swasta.
"Tapi kalau mau negeri, terimalah. Kita mau menghilangkan kastanisasi," ungkapnya.
(CEU)
No comments:
Post a Comment