Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 77,5 persen. Angka tersebut dirasa sudah cukup besar untuk negara demokratis.
"Jadi, dia menggunakan hak memilih dan tidak memilih itu dengan dengan kesadaran penuh, bukan karena intimidasi. Bukan karena dilarang, bukan karena uang itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Menurut Arief, bila partisipasi mencapai 100 persen terdapat dua kemungkinan. Yakni negaranya mewajibkan pemilu dan negara yang otoriter. "Kalau di tempat kita, pemilu itu hak untuk memilih bukan wajib untuk memilih," ucapnya.
Baca: KPU Tetapkan 185,63 Juta Pemilih dalam DPS Pemilu 2019
Arief mengungkap, di negara yang mewajibkan partisipasi pemilu, angkanya bisa mencapai 90 persen. Meski wajib, ada pula orang yang enggan menggunakan hak pilihnya. "Iya, 75 persen itu dalam pengalaman negara-negara demokratis sangat bagus sebetulnya," tandasnya.
Partisipasi pemilih Pemilu Anggota Legislatif 2014 mencapai 75,11 persen. Sementara itu, 24,89 persen pemilih tak menggunakan hak pilihnya.
(YDH)
No comments:
Post a Comment