Pages

Tuesday, September 18, 2018

Pembahasan Penyertaan Modal PT Jakpro Alot

Jakarta: Pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Jakarta Propertindo dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018 berlangsung alot. Dalam rapat tersebut, PT Jakpro meminta PMD sebesar Rp2,3 triliun.

Anggaran tersebut untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT) fase dua hingga pembangunan DP Rp0 di depo LRT. Salah satu anggota badan anggaran yang menolak pemberian PMD ialah Gembong Warsono.

"Kalau saya jangan sampai dikasih. Masalah ini kan enggak hanya satu faktor sana ya, kalau untuk bangun hunian DP Rp0 kan belum bisa karena masih ada masalah perbankan. Apalagi waktunya tiga bulan lagi, kok kayanya riskan untuk permohonan Jakrpro ini," kata Gembong dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

Pendapat berbeda datang dari politikus Partai Hanura, Ruslan Amsyari. Menurutnya, PMD untuk PT Jakpro harus diberikan di APBD Perubahan 2018 agar proyek LRT fase dua segera dijalankan.

"LRT fase I hanya 5,8 kilometer, siapa yang mau menggunakan? Maka diperlukan fase dua dan diintegrasikan dengan yang lain. Kalau enggak maka jadi besi tua itu LRT fase I," ujar dia.

Sementara Politikus PDI Perjuangan Panda Potan Sinaga hanya setuju bila PMD diberikan untuk pembangunan LRT fase dua. Bukan untuk pembangunan DP Rp0. 

"Saya mendukung untuk pembangunan fase 2 tapi bukan untuk menyediakan lahan karena Jakpro bukan untuk pembangunan DP Rp0," ucap Potan.

Hingga saat ini, pembahasan pemberian PMD untuk BUMD belum juga diputuskan. Dalam KUPA-PPAS, ada delapan BUMD yang mengajukan PMD di APBD-P 2018. 

Delapan BUMD ini adalah PT Mass Rapid Transit, PT Jakarta Propertindo, PD PAL Jaya, PD Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Pembangunan Sarana Jaya, PDAM Jaya, dan PD Pasar Jaya.

Total PMD yang diajukan tak main-main, mencapai Rp10,997 triliun. Pengajuan anggaran itu pun akan berpengaruh kenaikan APBD Perubahan 2018 dari yang semula APBD.

(DMR)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/metro/DkqLpXQb-pembahasan-penyertaan-modal-pt-jakpro-alot

No comments:

Post a Comment