Pages

Tuesday, September 18, 2018

MA Sesalkan Tudingan KY Ihwal Dugaan Pungli Rp150 Juta

Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi meragukan pernyataan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ihwal tudingan pungutan liar Rp150 juta. Ia mempertanyakan sumber informasi Farid soal hakim agung melakukan pungli di tingkat banding untuk penyelenggaraan turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).

"Semua jadi panik ini kok berita ini diwajibkan untuk Rp150 juta ini dari mana? Padahal enggak ada, baik instruksi tertulis maupun paksaan enggak ada itu," kata Suhadi saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 18 September 2018.

Suhadi menyebut pernyataan Farid di salah satu media cetak nasional itu kejam dan sepihak, karena dilakukan tanpa konfirmasi dari KY ke MA. Tak ayal, sikap KY dinilai semena-mena dan keterlaluan.

"Kami bertanya itu. Kita ini orang banyak bertanya, kenapa dia itu sebagai anggota KY yang terhormat itu langsung rilis pers, enggak tanya dulu? Padahal ada tim penghubung antara KY dan MA," ujar Suhadi.

Baca: KY Menahan Diri

Merespons sikap KY yang sepihak tersebut, Suhadi menyatakan, para hakim langsung memilih jalur hukum untuk mengusut perkara tersebut. Suhadi mengklaim langkah ini disetujui oleh seluruh hakim.

"Setuju semua itu, kemarin hadir itu 64 orang dari peradilan umum, agama, militer, semua," ujarnya.

Untuk diketahui turnamen tenis sudah dilaksanakan sejak tahun 1950-an dan mulai intensif sejak tahun 2004 ketika pengadilan agama, tata usaha, militer dan umum menjadi satu atap. Untuk turnamen tenis kali ini diselenggarakan selama lima hari mulai tanggal 10-15 September 2018 di Denpasar, Bali.

Baca: MA Tegaskan Duit Turnamen Tenis bukan Hasil Pungli

Turnamen tenis dipilih sebagai agenda rutin organisasi PTWP untuk melepas kepenatan bekerja, juga berfungsi menjalin silaturahmi.

"Sebagai ajang silaturahmi sebab, warga pengadilan terutama hakim yang berpindah-pindah tempat paling cocoklah cabang tenis itu," ujar dia.

(DMR)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/lKYEnw3K-ma-sesalkan-tudingan-ky-ihwal-dugaan-pungli-rp150-juta

No comments:

Post a Comment