Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari cara agar pemilih yang sudah cukup umur, tapi belum menerima Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bisa menggunakan hak suaranya. KTP-el jadi salah satu syarat wajib bagi pemilih.
"Ini yang akan kita cari terobosan agar semua warga negara yang sudah pnya hak pilih, itu hak pilihnya dijamin KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Wahyu mengatakan, pembahasan terkait ini harus melibatkan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR. KPU memastikan pembahasan segera dilakukan.
"Karena semua harus menjamin hak politik warga negara. Sementara di peraturan perundang-undangan itu jelas disebut bahwa pemilih itu harus memiliki KTP-el," ungkapnya.
Wahyu menyebut KPU menyiapkan sejumlah opsi aturan untuk mengatur mekanisme bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum menerima KTP-el. Aturan bisa dimuat dalam PKPU, atau bentuk lain.
"Bisa PKPU, surat edaran, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), bisa banyak hal," ucapnya.
Sejauh ini, KPU juga masih mendata jumlah daftar pemilih ganda. Wahyu menyebut jumlah pemilih ganda didapati tak lebih dari satu persen.
Baca: KPU Pertimbangkan Pemilih Pemula Bisa Gunakan Suket
Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari mengatakan, 5 juta pemilih pemula ini berpotensi kehilangan hak suara lantaran dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa dokumen yang dijadikan dasar bagi warga negara untuk memilih adalah KTP-el.
"Pasal yang mengatur tentang kegiatan pemungutan suara menentukan pemilih yang dapat menggunakan hak pilih itu harus memiliki KTP-el," kata Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
KPU akan mendata para pemilih pemula selama proses penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) tahap dua hingga 60 hari kedepan. Mereka yang tergolong pemilih pemula adalah warga negara yang baru menginjak usia 17 tahun pada periode 1 Januari 2019 hingga hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Secara regulasi, lanjut Hasyim, undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) melarang penerbitan KTP-el kepada warga negara yang belum berusia 17 tahun. Terkait hal itu, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi bagi para pemilih pemula ini.
"Ini harus kita cari jalan keluar supaya hak pilihnya terjamin. Urusannya KPU memastikan agar mereka dijamin tetap ada di dalam daftar pemilih," tuturnya.
Baca: KPU Menargetkan 77,5% Warga Memilih
Terkait usulan penggunaan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula, Hasyim menyerahkannya kepada pemerintah. Menurutnya kewenangan pengaturan dokumen kependudukan ada pada pemerintah.
"Dalam situasi ini KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri karena yang punya wewenang menerbitkan ini kan pemerintah. Nanti bentuknya apa ya terserah pemerintah, untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan ini betul-betul penduduk setempat," tandasnya.
Sebelumnya, Kemendagri mencatat ada 5.035.887 pemilih pemula dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). 5 juta pemilih ini belum bisa diterbitkan KTP-el-nya lantaran baru akan menginjak usia 17 tahun pada 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019. Regulasi undang-undang melarang penerbitan KTP-el sebelum warga berusia 17 tahun.
"Kalau kami terbitkan lebih awal, kami melanggar aturan perundang-undangan yang bisa dikenakan sanksi," tandas Zudan, Senin, 17 September 2018.
(DMR)
http://news.metrotvnews.com/politik/nN956rAN-kpu-putar-otak-agar-pemilih-pemula-bisa-nyoblos
No comments:
Post a Comment