Pages

Monday, August 6, 2018

Mimin Diusut KPK dalam Kasus PLTU Riau-1

Jakarta: Mimin Insani, Senior Manager Pelaksana IPP PT PLN, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diusut terkait kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. 

KPK juga memanggil satu saksi lain. Dia adalah Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun. 

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. 

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno sebagai tersangka. Lembaga Antirasuah pun masih menggali kasus ini.

Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar dari Johannes. Fulus itu untuk memuluskan perusahaan milik Johannes, Blackgold Natural Resources Limited, menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I itu adalah bagian dari program tenaga listrik 35 ribu megawatt (MW) yang didorong pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Jokowi-JK menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Dalam perjalanannya, PLN melalui anak usahanya PT PJB menunjuk langsung Blackgold Natural Recourses Limited, anak usaha BlackGold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, serta PT PLN Batu Bara sebagai mitra untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani letter of intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan perjanjian pembelian tenaga listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.

Baca: KPK Segera Panggil Ulang Sofyan Basir

Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Johannes selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

(OGI)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/VNnRdL2N-mimin-diusut-kpk-dalam-kasus-pltu-riau-1

No comments:

Post a Comment