Pages

Wednesday, August 29, 2018

Istana tak Bisa Intervensi Kasus Pollycarpus

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung - MI/Ramdani.

Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan pihak Istana tak bisa mengintervensi kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib yang menjerat Pollycarpus Budihari Priyanto. Pasalnya, kasus ini murni persoalan hukum.

"Persoalan Pollycarpus ini kan persoalan murni hukum ya. Dan dia sudah divonis bersalah. Artinya tindakan yang dia lakukan bersalah dan kemudian hukuman itu diberikan oleh hakim dan juga inkrah," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.

Pollycarpus bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara, Rabu, 29 Agustus 2018. Pollycarpus menjalani hukuman selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung setelah mendapatkan beragam remisi.

Sebelum bebas murni, Pollycarpus terlebih dahulu mendapatkan bebas bersyarat pada 2014.

Pram, sapaan akrab Pramono, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang telah dijalankan mantan pilot Garuda tersebut. Sebab, kasus tersebut kewenangan lembaga hukum. 

(Baca juga: Pollycarpus Bebas Murni Hari Ini)

"Dalam hal seperti ini, inilah yang kemudian hukum kita yang namanya eksekutif tidak bisa melakukan intervensi dalam persoalan hukum itu. Karena ini adalah domainnya kehakiman dan kewenangan penahannya juga (di) kehakiman, karena negara ini yang betul-betul sekarang ini tiga lembaga yudikatif, eksekutif, dan legeslatif benar-benar mandiri," jelas dia.

Pram menambahkan kasus Munir telah berlangsung sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut bila ditemukan fakta atau novum baru. 

"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM kalau ditemukan fakta dan novum baru ya (pasti akan diusut)," pungkas dia.

(Baca juga: Wapres tak Persoalkan Pembebasan Pollycarpus)

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/yNLd6W6N-istana-tak-bisa-intervensi-kasus-pollycarpus

No comments:

Post a Comment