Pages

Sunday, August 26, 2018

Fariz RM Rutin 'Jajan' Sabu

Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut musisi senior Fariz Rustam Munaf (RM) tergolong rutin belanja narkoba jenis sabu. Dalam sepekan, musisi senior itu dua kali membeli barang haram itu. 

"Dia beli (sabu) dua kali seminggu, transaksinya pun juga kadang-kadang di rumahnya (Pondok Aren, Tangsel), kadang-kadang di studionya, dan di Mall Gandaria City," kata Argo di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, 26 Agustus 2018.

Argo tak memerinci berapa banyak sabu yang dibeli Fariz dalam sekali transaksi. Yang jelas, Fariz biasa merogoh kocek di atas satu juta untuk 'jajan' sabu. 

Argo menjelaskan, penangkapan Fariz RM kali ini bermula dari laporan dua pengedar sabu yang ditangkap sebelumnya, yakni Dian Novita (DN), 37, dan Anton Hamidi (AH), 45. Keduanya ditangkap di Koja, Jakarta Utara, Jumat, 24 Agustus 2018 dengan barang bukti sabu seberat 2,65 gram.

"Hasil dari interogasi terhadap AH terungkap sering menyuplai narkotika jenis sabu kepada Fariz RM," ucap Argo.

Fariz RM ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mendapati dua plastik klip sabu dengan berat 0,90 gram di rumah pelantun lagu Sakura itu. Selain itu, ditemukan pula sembilan butir tablet merek Xanax warna ungu, dua butir Dumolid, pecahan Dumolid, dan satu alat hisap sabu.

Baca: Fariz RM Terancam 6 Tahun Penjara

Ini kali ketiga Fariz RM ditangkap polisi akibat narkoba. Dia pertama kali ditangkap pada 2007. Sempat menjalani rehabilitasi, Fariz RM kembali berurusan dengan polisi akibat narkoba pada Januari 2015. Kala itu, dia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkoba. 

Fariz RM lalu dihukum delapan bulan penjara. Fariz bebas pada Agustus 2015. Tiga tahun berselang, Fariz nyatanya belum kapok. Dia kembali ditangkap polisi akibat barang haram tersebut. 

Atas perbuatannya, Fariz RM kali ini dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 13 tahun penjara, dan Pasal 62 UU RI Nomor lima Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara, dua pengedar yang ditangkap sebelum Fariz dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

(AGA)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/VNnRqRvN-fariz-rm-rutin-jajan-sabu

No comments:

Post a Comment