Gedung Balai Kota DKI. (Foto jakarta.go.id)
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah menganggarkan honorarium untuk rapat RT/RW. Duit itu dianggarkan untuk pendamping RT/RW.
Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Adapun yang dimaksud pendamping dalam Pasal 1 adalah seseorang atau kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi atau pendampingan proses identifikasi permasalahan.
Pendamping juga orang yang menentukan kebutuhan dan perumusan usulan solusi permasalahan serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Pada Pasal 3 ayat 2 disebut bahwa uang saku/transport untuk pendamping akan diberikan Rp150 ribu per orang per hari.
"Jadi bukan diberikan pada RT dan RW. Tapi pada pendamping," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Agus Sanyoto di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2018.
Pendamping akan ditunjuk oleh setiap kelurahan. Agus menyampaikan, tujuan adanya pendampingan untuk mengoptimalkan proses Rembuk RW untuk menyusun RKPD Tahun 2019.
Untuk saat ini baru 17 kelurahan yang memiliki pendamping. 17 kelurahan ini pun menjadi percontohan bagi kelurahan lainnya di Jakarta.
17 kelurahan itu yakni Kelurahan Cikini, Gunung Sahari, Tugu Utara, Penjaringan, Kelapa Dua, Kembangan Utara, Guntur, Bintaro, Kalibata, Pondok Kelapa, Kramat Jati, Pulau Tidung, Pulau Pari, Untung Jawa, Panggang, Kelapa, dan Pulau Harapan.
"Setiap kelurahan akan menunjuk lima pendamping. Setelah ada pendampingan di 17 kelurahan, kita evaluasi ternyata serapannya lebih meningkat karena bagus," ungkapnya.
Baca: Pemprov DKI Anggarkan Uang Saku untuk Rapat RW
Nantinya, setiap kelurahan akan memiliki pendamping untuk di sebar ke RT dan RW. Agus mengatakan karena meningkatnya serapan anggaran, Pemprov DKI berencana menerapkannya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2019.
"Mekanismenya belum, kan ini di DPRD saja belum," ujar dia.
Agus mengatakan adanya pendamping akan memudahkan kerja Pemprov DKI. Pasalnya, PNS di tingkat kota jumlahnya terbatas dan kewalahan mengakomodasi usulan warga di setiap RW.
"Kita cuma 15-an untuk satu wilayah kota. Sedangkan jumkah RW ada 500 sampai 700 gimana cara mengawasinya?" Pungkas dia.
(FZN)
No comments:
Post a Comment