Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan. Foto: Medcom.id/Damar Iradat.
Jakarta: Terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan dituntut hukuman lima tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menilai Rudi terbukti menerima suap Rp6,3 miliar dari Amran HI Mustary. Uang itu ia terima setelah membantu Amran menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan Rudi Erawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Iskandar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah perbuatan Rudi. Dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama proses peradilan.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Rudi belum pernah dihukum. Ia juga dinilai bersikap sopan di persidangan.
Baca: Bupati Halmahera Timur Diperiksa KPK
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Hukuman itu berlaku lima tahun setelah Rudi menjalani pidana pokok.
Rudi Erawan sebelumnya didakwa menerima suap Rp6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary agar Rudi memuluskan Amran menjadi kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Ia dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(OGI)
No comments:
Post a Comment