Hadar Nafis Gumay. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg. Bawaslu harus mengoreksi para caleg mantan napi korupsi yang lolos di tingkat daerah.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay mengatakan, putusan Bawaslu di daerah yang meloloskan eks napi korupsi sebagai bacaleg bisa merusak kualitas Pemilu.
"Menurut kami ini sesuatu yang keliru, sesuatu yang justru malah merusak kualitas pemilu kita. Untuk itu kita mendesak Bawaslu melakukan koreksi atas putusan-putusan ini," kata Gumay di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 31 Agustus 2018.
Hari ini, mereka menyampaikan surat terbuka kepada Bawaslu. Bawaslu harus berpedoman pada aturan Pemilu termasuk PKPU.
"Harus diawasi apakah pelaksanaan pemilu sesuai peraturan tersebut. Peraturan tersebut masih berlaku dan pembatalan peraturan itu adalah otoritas MA (Mahkamah Agung), bukan Bawaslu," kata Hadar.
Hadar tak menampik KPU dan Bawaslu berbeda pandangan sejak awal wacana pelarangan eks napi korupsi nyaleg. Namun, Bawaslu harus menghormati PKPU tersebut ketika aturan itu ditetapkan dan diundangkan.
Jika Bawaslu tetap tak setuju, lanjut Hadar, seharusnya lembaga pengawas pemilu itu menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi di Mahkamah Agung. "Bukan kemudian menggunakan palu-palu di dalam proses sidang sengketa mereka," tandas Hadar.
Baca: KPU: Tujuh Eks Napi Korupsi Nyaleg untuk DPR RI
Mantan Komisioner KPU itu berharap Bawaslu mengoreksi putusan Panwaslu di daerah karena ruang itu diberikan dalam undang-undang.
"Sebagai penanggung jawab akhir organisasi pengawasan, dia bisa mengoreksi kekeliruan yang terjadi di seluruh struktur mereka di daerah. Di situlah sebetulnya ruangnya," ucap Hadar.
Ketua Bawaslu Abhan mengaku sudah menjalankan aturan undang-undang yang berlaku dalam memutus sengketa bacaleg eks napi korupsi. Dia menilai tak ada ruang untuk dilakukan koreksi terhadap putusan tersebut lantaran Bawaslu di daerah mengabulkan gugatan pemohon.
"Mekanisme untuk koreksi itu tidak ada kalau putusan seperti itu (dikabulkan). Koreksi bisa dilakukan kalau pemohon ditolak," tandas Abhan.
Eks napi korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bacaleg terus bertambah. Para eks koruptor ini lolos setelah mengajukan sengketa pencalonan bacaleg ke Bawaslu setempat.
Sejauh ini sudah ada lima bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Lima bacaleg itu lolos berdasarkan putusan Panwaslu di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-pare, dan Rembang
(FZN)
No comments:
Post a Comment