Penganiayaan. Ilustrasi: Medcom.id.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait penganiayaan pada pemuda difabel bernama Ali Rahmat Firmansyah alias Iyan, 20. Iyan dianiaya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS alias PA, HS, RFS, SN, S alias Y, BMB, ADN, DR, dan MR alias R. Dari ke-9 tersangka, MR alias R merupakan perempuan.
Para tersangka merupakan petugas keamanan dan panitia acara Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kejadian ini bermula ketika Iyan dituduh mencuri uang dan diinterogasi sepihak pada Jumat, 17 AGustus 2018.
"Di sana dilakukan interogasi seraya dilakukan tindakan kekerasan. Korban dipukuli, ditendang, dan diikat (dengan borgol), bahkan disundut beberapa bagian badan perut dan tangan dengan menggunakan puntung rokok," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Ari Ardian saat dikonfirmasi Rabu, 22 Agustus 2018.
Dengan kejinya, Iyan dipukuli hingga lima jam di pos keamanan Lapangan Banteng.
"(penganiayaan) kurang lebih dari jam 22.00 WIB sampai jam 03.00 WIB. Lalu sampai jam 10.00 WIB diberikan ke dinas sosial (Jakarta Pusat)," beber Ari.
Bahkan, kata Ari, Iyan sempat diancam oleh para tersangka untuk tidak melaporkan hal itu.
Sebelumnya, Iyan dikabarkan hilang pada Jumat, 17 Agustus 2018. Korban ditemukan sehari setelahnya dan didapati luka-luka di seluruh tubuhnya.
(REN)
No comments:
Post a Comment