Pages

Tuesday, September 4, 2018

Tersangka Kasus Pengadaan Air di Berau Ditahan

Tersangka ditangkap. Foto: Medcom.id/Syahmaidar.

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Karka Arganusa Sutrisno Bachrun (SB) serta Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra Cahyo Adhi Oktaviari (CAO). Dua tersangka kasus dugaan pengadaan air di Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung sejak 3 sampai 22 September 2018.

Tersangka SB ditahan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tertanggal 3 September 2018. Sementara itu, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 menjadi landasan penahanan tersangka CAO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum menyatakan alasan tim penyidik Kejagung menahan 2 tersangka itu. Penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

"Lalu hingga (tidak) bisa mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2010 yang merugikan keuangan negara hingga Rp35 miliar," kata M Rum dalam keterangan resminya, Selasa, 4 September 2018.

Rum menyebutkan semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau tahun anggaran 2007-2010 telah memeriksa saksi sebanyak 32 orang dan ahli sebanyak 1 orang," sebut dia.

Terkait kasus ini, masyarakat Kabupaten Berau banyak yang tidak mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM. Untuk mencukupi kebutuhan air bersih pada 2006, Kabupaten Berau melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak multiyears.

Untuk tahap I, pagu anggaran sebesar Rp98 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008. Adapun anggaran tahap II, sebesar Rp134 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/GbmjE3Pk-tersangka-kasus-pengadaan-air-di-berau-ditahan

No comments:

Post a Comment