Pages

Tuesday, September 4, 2018

JK Serahkan Masalah Eks Koruptor Nyaleg ke MA

Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meloloskan gugatan 12 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta publik menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait masalah ini.

"Menunggulah MA, biarkan mereka menunggu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.

MA telah menerima enam permohonan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan legislatif. JK menyebut putusan MA sangat ditunggu untuk menjernihkan masalah ini.

"Kalau MA memutuskan sesuatu, Bawaslu dan KPU akan ikut MA," kata dia. 

Namun, MA masih belum memproses gugatan tersebut. Sebab, MA masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan permohonan uji materi UU tentang Pemilu. 

Dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi, pengujian regulasi di MA wajib dihentikan sementara selama undang-undang di atasnya sedang diuji di MK hingga putusan keluar.

(Baca juga: KPU: Putusan Bawaslu Meloloskan Caleg Eks Koruptor Rancu)

Setidaknya ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi, asusila, dan narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.

Mahkamah Konstitusi sedang memproses beberapa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa pasal yang diuji materi terkait ambang batas presiden, MD3, dan masa kepemimpinan calon presiden dan calon wakil presiden.

Diketahui, panwaslu di daerah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Mereka di antaranya, bacaleg DPD Provinsi Sulut Syahrial Kui Damopoli, bacaleg DPRD Kabupaten Tanah Toraja Joni Kornelius Tondok, dan bacaleg DPD Aceh Abdullah Puteh.

Selain itu juga ada bacaleg DPRD Rembang Nur Hasan, bacaleg DPRD Kota Pare-pare Ramadhan Umasangaji, bacaleg DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar, bacaleg DPRD DKI Jakarta M Taufik, bacaleg DPRD Belitung Timur Ferizal, bacaleg DPRD Belitung Timur Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Mamuju Maksum Dg Mannassa, dan bacaleg DPRD Kabupaten Tojo Una-una Saiful Talub Lami.
 

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/5b2VOjdb-jk-serahkan-masalah-eks-koruptor-nyaleg-ke-ma

No comments:

Post a Comment