Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo - Medcom.id/Arga Sumantri.
Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memulihkan nama kadernya Roy Suryo jika tudingan aset Barang Milik Negara (BMN) yang disimpannya tak terbukti. Roy Suryo dituding masih menyimpan 3.226 aset Kemenpora.
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, SBY sejak awal sudah menginstruksikan agar Roy mengembalikan BMN yang diduga ia bawa. Namun demikian, jika tudingan tersebut tak benar, maka Kemenpora harus memulihkan nama Roy.
"Apabila (tudingan Roy Suryo membawa BMN) tidak benar, maka pihak kemenpora juga harus membersihkan nama Pak Roy Suryo," kata Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kediaman SBY, kompleks Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 September 2018.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menggelar rapat khusus membahas polemik Roy Suryo. Ketua Dewan Kohormatan Amir Syamsudin juga telah memerintahkan Roy Suryo segera menuntaskan masalah ini.
"Pak Amir Syamsuddin selaku ketua dewan kehormatan mengubungi Roy untuk melaksanakan langkah-langkah keputusan rapat yang kami lakukan pada hari Jumat kemarin di kediaman pak SBY," jelasnya.
SBY juga telah memberi waktu 7 hari, terhitung mulai 7 September 2018 kepada Roy Suryo untuk mengembalikan aset Kemenpora.
"Beberapa keputusan yang kemarin kami ambil bahwa poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini," kata Ferdinand.
Baca: Roy Diperintahkan Kembalikan Aset Kemenpora dalam 7 Hari
Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan pengembalian BMN yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan tim BPK soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
(DMR)
No comments:
Post a Comment