Jakarta: Polda Metro Jaya merangkul PT Pos Indonesia (Persero) dalam menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) di Jakarta. Nantinya, surat tilang akan dikirimkan melalui Pos Indonesia kepada pelanggar.
"Ke rumah lewat data untuk kirimkan surat tilang lewat Pos Indonesia," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Ia melanjutkan, dalam proses e-Tilang, polisi tak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang melanggar. Apabila melakukan pelanggaran, maka biaya pelanggarannya akan bertambah.
"Maka akan ada sistem akumulasi denda atau biaya yang harus dibayar," jelas dia.
Sementara itu, ihwal mekanisme pembayaran denda direncanakan lewat transfer bank. Jika tidak membayar denda, STNK kendaraan akan diblokir oleh kepolisian dan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sebelum denda dibayar.
"Kalau seminggu, dua minggu tidak ada respons ya kita blokir STNK di Samsat. Jadi pas bayar pajak nanti tidak bisa sebelum bayar tagihan. Kalau sudah bayar, maka STNK tidak akan di blokir lagi," sebutnya.
Baca: CCTV Tilang Elektronik dari Tiongkok
Sebelumnya, penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan berjalan setelah uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Uji coba akan mulai berlaku pada Oktober mendatang.
"Itu akan dilakukan di Sudirman dan Thamrin. Uji coba pada Oktober, setelah itu sosialisasi, baru akan kita tegakkan dengan hukum bagi siapa yang melanggar," ucapnya.
(DMR)
No comments:
Post a Comment