Pages

Thursday, September 13, 2018

Kapolres Kediri Dicopot

Jakarta: Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dicopot dari jabatannya. Erick diduga terkait kasus pungutan liar. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Erick dimutasi menjadi petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. 

"Mutasi yang bersifat demosi seperti halnya Kapolres Kediri sudah dilaksanakan melalui mekanisme Wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis, 13 September 2018. 

Pencopotan Erick tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2282/IX/KEP./2018 tanggal 12 September 2018 dan ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Eko Indra Heri atas nama Kapolri. Sementara kasus yang menjerat Erick masih ditangani oleh Divisi Propam Polri. 

Erick ditangkap tim saber pungli. Operasi tangkap tangan bermula dari ditangkapnya lima calo yakni Har, 36; Bud, 43; Dwi, 30; Alex, 40; Yud, 34; pada Sabtu, 18 Agustus, dan seorang anggota PNS berinisial AN. Penangkapan berdasar laporan dari warga terkait masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

(Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pungli di Tanah Abang)

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang (tergantung jenis SIM) yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik. Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas, dan Baur SIM.

Setiap anggota Satpas menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN. Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Tak hanya itu, setoran uang juga ke Kasat Lantas dengan nilai Rp10-15 juta, dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta. 

Dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan sejumlah uang Rp71,17 juta.

(Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Pungli oleh Kapolres Kediri)

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/dN6EZprK-kapolres-kediri-dicopot

No comments:

Post a Comment