Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan penandaan khusus untuk calon legislatif (caleg) eks napi korupsi di surat suara masih sekedar usulan. Namun sebenarnya, mereka wajib mempublikasikan statusnya ke masyarakat.
"Kalau di undang-undang kan mengumumkan di media bahwa yang bersangkutan pernah kena pidana," kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu, 16 September 2018.
Pengumuman status sebagai mantan napi koroptor itu dilakukan oleh sang calon. Di laman resmi KPU nantinya juga akan mengumumkan status mereka setelah diputuskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.
"Di website KPU kalau sudah DCT kita publikasikan semua," tegasnya.
Baca juga: Publik Harus Jeli Kenali Caleg Eks Koruptor
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertimbangkan untuk menandai mantan eks napi korupsi di surat suara. Dia bilang, usulan serupa pernah dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pasalnya, dengan dianulirnya larangan eks napi korupsi nyaleg oleh Mahkamah Agung (MA), maka usulan JK itu menjadi layak dipertimbangkan kembali.
"Sebagaimana saran Pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu," ujar Pramono di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 September 2018.
Baca juga: Pascaputusan MA, KPU Siap Merevisi PKPU
Wacana ini mencuat setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Artinya caleg mantan narapidana korupsi tetap diperbolehkan maju di pemilihan legislatif.
(HUS)
http://news.metrotvnews.com/politik/ybDOQdPN-caleg-eks-koruptor-diminta-mengumumkan-statusnya
No comments:
Post a Comment