Pages

Monday, August 6, 2018

Wakil Bendahara Umum PPP tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta: Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puji sedianya bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
 
"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.
 
Yuyuk mengatakan, penyidik menjadwalkam ulang pemeriksaan pada Rabu, 8 Agustus. Diharapkan, Puji bisa menghadiri panggilan tersebut.
 
Selain Puji, saksi Repinus Telenggen yang berstatus PNS juga tidak memenuhi panggilan KPK. Komisi Antirasuah mengaku belum mendapat informasi terkait ketidakhadirannya.
 
Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2018.
 
Selain Amin, KPK juga menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo (YP), Perantara Eka Kamaludin (EKK) serta Kontraktor Ahmad Ghiast (AG) sebagai tersangka.

Baca: Wakil Bendahara Umum PPP Dipanggil KPK

Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Semantara Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/5b2VRlMb-wakil-bendahara-umum-ppp-tak-penuhi-panggilan-kpk

No comments:

Post a Comment