Jakarta: Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan, Waduk Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Waduk seluas 25 hektare itu sudah terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), sejak tahun 1974.
Semula, lahan tersebut milik Jawa Barat. Sekitar tahun 1974, terjadi pemekaran dan lahan tersebut ditetapkan sebagai lahan milik Pemprov DKI Jakarta. "Jadi pada tahun 1974 itu ada perubahan batas wilayah DKI Jakarta yang menyatakan bahwa itu milik DKI," kata Firdaus saat dihubungi, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.
Kemudian pada tahun 1996, lahan tersebut masuk dalam aset Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Saat itu, waduk Rawa Rorotan masih berbentuk embung alami.
Baca: Kadis Sumber Daya Air DKI Tersangka
Kemudian di tahun 2006, tanah itu masuk dalam aset milik Dinas Tata Air. Lalu di tahun 2016, waduk tersebut mengalami perbaikan dan difungsikan untuk menyediakan air baku untuk Jakarta Utara dan Timur.
"Jadi bukan pengrusakan karena itu aset dia sendiri. Ya kalau ada klaim ya itu harus diproses karena itu jelas aset milik DKI yang dipegang oleh Dinas SDA," terang Firdaus.
Ia menegaskan, sebagai pengguna barang, Dinas SDA berhak memakai lahan tersebut. "Dia berhak untuk memelihara dan mengamankan aset," pungkasnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pengerusakan perkara orang lain. Dia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja pada Februari 2017.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/924/II/2017/PMJ/Ditreskrimum, Felix melaporkan Teguh atas dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 389 KUHP.
(YDH)
http://news.metrotvnews.com/metro/akW3Q8Mk-waduk-rawa-rorotan-diklaim-milik-pemprov-dki
No comments:
Post a Comment