Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret tiga bacaleg eks napi korupsi dari pencalonan. Putusan diketok setelah tiga eks napi korupsi itu mengajukan sengketa ke Bawaslu setempat.
"Ada tiga putusan KPU yang dianulir lewat putusan Bawaslu terkait bacaleg eks napi korupsi," beber Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
Tiga eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu berada di Toraja Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara.
Wahyu menyayangkan putusan ini. Dia khawatir putusan Bawaslu di tiga daerah itu akan membawa preseden buruk bagi daerah lain.
Dia menegaskan aturan eks napi korupsi nyaleg di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD, maupun dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI dan DPRD sudah diundangkan dan masih berlaku. Belum ada keputusan hukum lain yang membatalkan aturan tersebut.
(Baca juga: Lima Eks Napi Korupsi yang Nyaleg di DPR RI Sudah Diganti)
Sebaliknya, kata dia, Bawaslu di tiga daerah itu tidak mempertimbangkan PKPU. Bawaslu daerah hanya berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dari dokumen yang kami pelajari terkait putusan di tiga daerah, itu sama sekali tidak menyebut PKPU terkait pencalonan DPD maupun DPR. Kami sangat kecewa dan kami sesalkan sebab Bawaslu di daerah mengabaikan PKPU yang sah, padahal aturan itu mengikat semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu," tegas Wahyu.
Terkait itu, Wahyu mengaku, KPU sudah bersurat dengan Bawaslu Pusat. Namun, respons masih bersifat normatif.
"Bawaslu masih berpedoman kepada UU Pemilu saja. Ini yang kami sesalkan, kenapa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan DKPP, malah tak menghormati PKPU yang sudah sah, sudah berlaku dan sudah diundangkan oleh Kemenkum HAM," pungkas Wahyu.
(Baca juga: 202 Eks Koruptor Nyaleg di Daerah)
(REN)
http://news.metrotvnews.com/politik/ob3V5zoN-tiga-eks-napi-korupsi-diloloskan-bawaslu
No comments:
Post a Comment