Pages

Thursday, August 23, 2018

Romy Dicecar Soal Penyitaan Uang Rp1,4 Miliar

Jakarta: Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy mengaku dicecar soal penyitaan uang Rp1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Dia mengaku tidak tahu soal uang tersebut.

"Ya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Romy berkukuh tak tahu soal proses terjadinya suap dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun 2018. "Sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Kendati begitu, pimpinan partai berlambang kakbah itu mengaku pasrah jika nanti namanya tersangkut dalam kasus ini. "Nanti saja tunggu kalau ada indikasinya begitu," tukas dia. 

Selain soal penyitaan duit, Romy mengaku dikonfirmasi soal perannya di partai. Termasuk, perjalanan kepengurusan PPP dan keanggotaan pengurus di DPP PPP.

"Bagaiamana proses muktamar islah, bagaimana sampai salah satu fungsionaris yang diperiksakan itu menjadi fungsionaris di DPP, lebih kepada itu," pungkas dia. 

KPK tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Lembaga Antirasuah bahkan tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Kediaman dua politikus itu sudah digeledah penyidik.

(Baca juga: KPK Dalami Peran Romy di Kasus Suap RAPBN-P 2018)

Dari kediaman Puji Suhartono,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Kemudian, dari rumah dinas Sukiman, tim menyita dokumen, sedangkan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎terkait dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

(Baca juga: Romy Pertaruhkan Jabatan Ketum jika Tersangkut Korupsi)

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/dN6E770K-romy-dicecar-soal-penyitaan-uang-rp1-4-miliar

No comments:

Post a Comment