Pages

Tuesday, August 7, 2018

Pengawal Dirut PLN Menghalangi Kerja Wartawan

Jakarta: Direktur Utama PLN Sofyan Basir selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-I.

Saat keluar dari markas Lembaga Antirasuah, terjadi gesekan antara pengawal Sofyan dan wartawan. Hal itu terjadi karena pengawal Sofyan menghalangi kerja para pewarta.

Pantauan di lokasi, gesekan terjadi saat sejumlah pengawal Sofyan menutup ruang gerak wartawan yang ingin mengonfirmasi soal pemeriksaan. Tak hanya menghalangi, pengawal itu mendorong beberapa awak media yang terus melayangkan sejumlah pertanyaan.

Tindakan pengawal itu memicu kemarahan wartawan. Akhirnya, aksi dorong antara wartawan dan pengawal terjadi sampai Sofyan masuk ke mobil yang terparkir di pelataran KPK.

Sofyan pun menolak berkomentar banyak soal pemeriksaannya. "Tanya penyidik," kata Sofyan, Selasa, 7 Agustus 2018.

KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar serta Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Dugaan ini muncul setelah KPK menyita CCTV dari sejumlah lokasi.

Dari CCTV itu, Idrus, Eni, Sofyan dan Johannes beberapa kali melakukan pertemuan. Dugaan itu diperkuat dari kesaksian Idrus dan Sofyan yang mengakui mengenal dekat Eni dan Johannes.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.

(AZF)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/nbw7yQjb-pengawal-dirut-pln-menghalangi-kerja-wartawan

No comments:

Post a Comment