Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan indikasi keberpihakan pejabat atau penyelenggara pelayanan publik terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Sikap tak netral dari beberapa menteri atau kepala daerah yang menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon secara terang-terangan jelas akan berbuntut pada maladministrasi.
"Kami melihat keberpihakan atau statement dari penyelenggara pelayanan publik yang bisa diutarakan ke publik bisa menimbulkan maladminstrasi berupa penyimpangan dan konflik kepentingan," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
Ombudsman meminta para pejabat negara atau pejabat daerah bersikap netral. Terpenting, tak menyatakan langsung dukungan terhadap salah satu pasangan calon di ruang publik.
"Tidak menggunakan kewenangan untuk menggerakan, memaksakan atau memengaruhi ASN untuk dukung salah satu paslon," ujar dia.
Alamsyah juga meminta Bawaslu dan KPU memberikan peringatan kepada semua pihak untuk mengutamakan etika bernegara dalam proses Pilpres 2019 nanti.
Di sisi lain, Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi ASN dan masyarakat untuk melaporkan temuan maladministrasi tersebut. Ombudsman, kata Alamsyah, menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Imbauan ini kami sampaikan dalam rangka mencegah maladministrasi," pungkas dia.
(REN)
No comments:
Post a Comment