Pages

Tuesday, August 28, 2018

MA tandatangani nota kesepahaman dengan bank terkait e-court

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah bank berkaitan dengan salah satu bagian dari aplikasi pengadilan elektronik (e-court), yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment).

"Ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik," jelas juru bicara MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Selasa.

Adapun beberapa bank yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan MA adalah PT Bank Mandiri, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT BNI (Persero) Tbk dan PT Bank BNI Syariah.

MA juga melakukan addendum Nota Kesepahaman dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Selain e-payment, aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).

Melalui fitur ini masyarakat yang sudah melalui proses pendaftaran elektronik, dapat melakukan proses pembayaran ke rekening virtual dengan metode pembayaran pada umumnya, seperti melalui sms, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank.

"Jadi masyarakat tidak perlu ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, fitur e-payment juga dapat melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara, apabila panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya.

"Jadi pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut, apakah harus ada penambahan biaya atau tidak," ujar Abdullah.

Fitur e-payment juga mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat bila terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan.

"Tentu saja sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara," pungkas Abdullah.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/berita/742488/ma-tandatangani-nota-kesepahaman-dengan-bank-terkait-e-court

No comments:

Post a Comment