Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR periode 2014-2019 Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya. Keduanya diusut terkait dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan 2018.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin, anggota DPR RI periode 2014-2019, sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota DPR Komisi XI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
KPK juga memanggil Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yudi Sapto Pranowo. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Amin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka itu adalah Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka konsultan yang menjadi perantara suap Kamaludin, dan Ahmad Ghiast, kontraktor dari pihak swasta.
Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta. Fulus itu bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.
Baca: Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Dipanggil KPK
Dua proyek ini ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Sumedang senilai Rp21,85 miliar. Sementara itu, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski dia sudah menerima proposal dua proyek itu.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana. Aset ini berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing SGD63 ribu dan USD12.500.
Sementara itu, Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara. Saat ini, dia sedang menunggu vonis dari hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(OGI)
http://news.metrotvnews.com/hukum/4KZ4jr6b-azis-syamsuddin-diusut-terkait-kasus-dana-perimbangan
No comments:
Post a Comment