Pages

Tuesday, August 21, 2018

KPU Minta Menteri Taati Aturan Kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Foto: MI/Irfan.

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang menteri masuk dalam susunan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun KPU mengingatkan menteri mematuhi aturan yang berlaku.
 
"Menteri diperbolehkan berkampanye. Prinsipnya dalam undang-undang begitu. Kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak masalah," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 21 Agustus 2018.
 
Hasyim mengatakan menteri wajib cuti saat mengikuti kegiatan kampanye saat hari kerja. Menteri diberi jatah satu hari cuti dalam satu pekan kerja.
 
Ketentuan cuti, lanjut Hasyim, tidak berlaku jika menteri yang bersangkutan mengikuti kegiatan kampanye pada akhir pekan atau hari libur nasional. Selain ketentuan cuti, menteri juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam setiap kegiatan kampanye.
 
Menteri juga dilarang keras menggunakan jabatannya untuk menerbitkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu maupun peserta pemilu lainnya. Hasyim mengatakan semua aturan kampanye bagi menteri sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Hal ini ditegaskan dalam undang-undang dalam rangka menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yang sedang menjabat dan kemudian terlibat dalam kegiatan kampanye," tandas Hasyim.

Baca: NasDem: Koalisi Jokowi Utamakan Kampanye Putih

Terkait dengan hal itu, Hasyim mengatakan kewenangan untuk mengawasi menteri-menteri yang tergabung ke dalam tim kampanye berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
 
Namun, masyarakat diminta aktif mengawasi dan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan para menteri.
 
"Sanksi bagi menteri yang melanggar aturan kampanye bisa diberhentikan dari jabatannya, bahkan sampai pidana," tandas Hasyim.
 
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah menyerahkan daftar susunan tim kampanye nasional (TKN) terbaru ke KPU. Dalam daftat tersebut, ada sejumlah nama-nama menteri Kabinet Kerja, seperti Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
 
Selain itu, sejumlah pejabat setingkat menteri juga masuk dalam susunan TKN Jokowi - Ma'ruf, seperti Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta juru bicara kepresidenan Johan Budi.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/0Kv76XrN-kpu-minta-menteri-taati-aturan-kampanye

No comments:

Post a Comment