Pages

Wednesday, August 8, 2018

Kelanjutan Eksekusi Mati Menunggu Aman Mengajukan Upaya Hukum

Terdakwa kasus bom Sarinah Aman Abdurrahman dalam sidang tuntutan/Medcom.id/Fachri

Jakarta: Kejaksaan Agung masih menunggu upaya hukum terpidana mati Aman Abdurrahman, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi. Dengan begitu, upaya eksekusi mati belum bisa dilanjutkan.

"Yang bersangkutan (Aman) kan belum itu. Tunggu dulu (penjadwalan eksekusi mati)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum ‎(JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.

Sesuai dengan peraturan perundangan, terpidana mati yang telah inkrah belum bisa dieksekusi selama belum mengajukan PK dan grasi. Sedangkan, upaya PK dan Grasi tidak memiliki batasan waktu. 

Alhasil, kejaksaan sebagai eksekutor hanya menunggu terpidana mati untuk mengajukan upaya hukum kembali. "Untuk kapannya itu, tanya dia (keluarga dan kuasa hukum Aman Abdurrahman)," terang dia.

Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran melanggar dua dakwaan, yakni primer dan sekunder.

Dakwaan primer, Aman dituduh melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam dakwaan sekunder, Aman dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin pada 2016. Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada 2017.

(LDS)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/Gbmjy9yk-kelanjutan-eksekusi-mati-menunggu-aman-mengajukan-upaya-hukum

No comments:

Post a Comment