Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Jero Wacik. Kalla memberikan keterangan, khususnya tentang dana operasional menteri (DOM).
"Seperti yang anda dengar tadi (aturan) dana operasional menteri telah diubah dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Tahun 2014 dan itu diskresi," kata Kalla usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018.
Dalam sidang itu, Kalla menjelaskan dana operasional menteri diberikan untuk kepentingan operasional menteri. Karena, menteri juga memiliki beberapa kepentingan yang harus dijaga, seperti kesehatan dan lain-lain.
Kalla mencontohkan, seorang menteri perlu biaya berobat ke dokter dan berolahraga untuk menjaga kesehatan serta kebugaran. Menteri juga perlu dana untuk menjaga persahabatan demi melancarkan kegiatan di kementeriannya. "Perlu persahabatan atau entertain kawan-kawan agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan kementeriannya," kata Kalla.
Baca: Jero Wacik Sebut Hakim MA Khilaf
Kalla juga menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan PMK Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dana Operasional Menteri/Kepala Lembaga. Dalam PMK itu, menteri dan kepala lembaga diizinkan memakai dana operasional menteri melalui diskresi.
"Dan menurut saya karena itu PMK 2014, sedangkan pengadilan ini 2015, tentu yang mulia lebih memahami karena PMK terdahulu (telah) dicabut, tentu yang berlaku ada PMK yang berlaku saat itu," jelas Kalla.
Ini merupakan kali kedua Kalla memberikan keterangan dalam persidangan mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik. Sebelumnya, Kalla memberikan keterangan dalam sidang pokok perkara Jero Wacik beberapa tahun silam.
Sebelumnya, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, sembilan tahun. Tak terima dengan putusan tersebut kemudian jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Di Pengadilan Tinggi, banding jaksa ditolak. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukuman Jero akhirnya diperberat menjadi delapan tahun.
Jero dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM hingga miliaran rupiah untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Dakwaan kedua, Jero melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang yang berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya hingga Rp10,38 miliar yang kemudian digunakan Jero untuk memenuhi keperluan pribadi.
Dakwaan ketiga, Jero diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran pesta ulang tahun oleh seorang pengusaha yang digelar pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Total gratifikasi yang diterima berjumlah Rp349 juta.
(YDH)
http://news.metrotvnews.com/hukum/nbw7vLJb-kalla-jadi-saksi-sidang-pk-jero-wacik
No comments:
Post a Comment