Pages

Monday, August 27, 2018

Jero Wacik Minta Keterangan SBY dan JK tak Dikesampingkan

Jakarta: Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik meminta majelis hakim tidak menyisihkan keterangan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Jero menilai kesaksian keduanya patut dipertimbangkan.

Jero menyampaikan pernyataan itu saat membacakan kesimpulan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam proses sidang, Jero melampirkan keterangan tertulis SBY, sedangkan JK sempat hadir menjadi saksi dalam sidang 13 Agustus 2018 silam.

"Beliau adalah kepala negara, maka patut dihargai dan harus dipertimbangkan. Jangan sampai kesaksiannya dikesampingkan," kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.

Dalam kesaksiannya, SBY menyebut Jero adalah menteri yang berprestasi. Ia menjabarkan seluruh prestasi yang dicapai Jero selama 10 tahun menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata  

Sementara itu, JK dalam kesaksiannya mengatakan Jero tidak bersalah dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, ia minta dibebaskan oleh hakim.

"Karena atasan menteri adalah presiden dan wapres, maka secara hukum, moral dan politik, semestinya saya dibebaskan dari segala hukuman dan tuntutan," tutur Jero.

Jero Wacik sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, sembilan tahun. Tak terima dengan putusan tersebut kemudian jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca: Kalla Jadi Saksi Sidang PK Jero Wacik

Di Pengadilan Tinggi, banding jaksa ditolak. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukuman Jero akhirnya diperberat menjadi delapan tahun.

Jero dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM hingga miliaran rupiah untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

Dakwaan kedua, Jero dianggap memeras dengan memaksa anak buahnya mengumpulkan uang dari kickback rekanan pengadaan. Uang yang terkumpul hingga Rp10,38 miliar kemudian digunakan Jero untuk memenuhi keperluan pribadi.

Dakwaan ketiga, Jero diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM dalam bentuk pembayaran pesta ulang tahun oleh seorang pengusaha yang digelar pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Total gratifikasi yang diterima berjumlah Rp349 juta.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/hukum/0kp29P7N-jero-wacik-minta-keterangan-sby-dan-jk-tak-dikesampingkan

No comments:

Post a Comment