Pages

Thursday, August 30, 2018

DPR Soroti Aturan Pindah Memilih

Jakarta: Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Rapat membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilu 2019. 

Dalam pembahasan rancangan PKPU Pemungutan Suara, Komisi II DPR RI menyoroti aturan terkait pemungutan suara bagi warga yang pindah memilih. DPR menilai aturan tersebut tidak adil karena menghilangkan sebagian hak politik warga. 

"Ini multitafsir saja artinya seluruh peraturan harusnya mengakomodir terhadap rasa keadilan apalagi dengan pasal-pasal yang tidak eksplisit membahas itu," kata Pimpinan Komisi II, dari Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. 

Dalam rancangan PKPU Pemungutan Suara, aturan mengenai warga yang pindah memilih diadopsi dari Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut diatur jumlah surat suara yang diterima oleh warga yang pindah memilih disesuaikan dengan jangkauan kepindahannya. 

Bagi warga yang pindah memilih ke Kabupaten lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihannya, maka yang bersangkutan kehilangan hak untuk memilih calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota. 

(Baca juga: DPT Pemilu 2019 Sebanyak 187 Juta Jiwa)

Untuk warga yang pindah memilih ke kabupaten/kota dalam satu provinsi namun di luar daerah pemilihannya, maka dia kehilangan hak memilih calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi. 

Sementara bagi warga yang pindah memilih ke provinsi lain, yang bersangkutan akan kehilangan hak memilih calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi. 

Khaeron berharap KPU membicarakan kembali terkait aturan yang diadopsi dari Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, "karena pasal ini masih multitafsir sehingga harus diselesaikan secara kolektif kolegial," tukas dia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan aturan pindah memilih dalam PKPU Pemungutan Suara tersebut murni diadopsi dari UU Pemilu tanpa penambahan atau pengurangan. 

"Dalam rumusan UU jelas, jika seseorang pindah domisili maka hak politiknya utuh, tapi kalau seseorang pindah memilih maka hak politiknya tidak utuh," papar dia. 

Namun begitu, Wahyu memahami, semangat DPR adalah untuk melindungi hak politik warga. Oleh karena itu dia berjanji akan membahas masukan dari DPR tersebut. 

"Penjelasannya di undang-undang sangat jelas, makanya kita akan komunikasi intens lagi dan kaji regulasi sebelumnya, semoga ada titik temu," pungkas dia. 

(Baca juga: Publik Perlu Mengawasi Integritas Caleg)

(REN)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/Zke0qWrb-dpr-soroti-aturan-pindah-memilih

No comments:

Post a Comment