Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, bawang merah merupakan barang milik negara hasil penindakan penyeludupan di Aceh Timur, Agustus silam. Nilai bawang merah yang dihibahkan tersebut mencapai Rp695,2 juta.
"Sebanyak 27 ton bawang merah tersebut dibagikan ke tiga pemerintah kabupaten/kota di Aceh, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Barat. Masing-masing mendapat sembilan ton," kata Agus Yulianto
Agus Yulianto menyebutkan, bawang merah yang hibahkan merupakan hasil pencegahan penyeludupan oleh Polair Polda Aceh di Krueng (sungai) Bayuen, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa 14 Agustus 2018.
Pada saat itu, masyarakat melaporkan ada kapal bersembunyi di alur Kreung Bayuen. Kemudian, tim patroli Ditpolair Polda Aceh dan Koorpolairud Baharkam Polri menuju kapal dengan nama KM Jasa Bahari.
"Ketika KM Jasa Bahari didekati, tidak ada nakhoda maupun anak buah kapal. Kemudian kapal diperiksa dan ditemukan ratusan karung bawang merah tanpa dokumen sah. Bawang tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia," ungkap dia.
Menurut Agus Yulianto, kerugian negara dari penyeludupan tersebut ditaksir mencapai Rp152,9 juta. Praktik penyeludupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Agus Yulianto menyebutkan bawang merah yang dihibahkan tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan pangan serta terbebas hama penyakit, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Bawang merah yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Barat sebagai wujud Kementerian Keuangan yang terpercaya dan menjadikan Bea Cukai semakin baik," kata Agus Yulianto.*
Baca juga: Kemendag sita 670 ton bawang bombai impor ilegal
Baca juga: Dirjen: Indonesia tidak lagi impor bawang merah
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment