Pages

Tuesday, August 21, 2018

Bakal Capres Cawapres Tinggal Tunggu Penetapan KPU

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh berkas pencalonan bakal calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat. Dua bakal paslon tinggal menunggu penetapan resmi KPU.

"Dokumen persyaratan sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat) dan kita tinggal menunggu untuk penetapan paslon sebagai peserta Pemilu Presiden 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Agustus 2018.

Hasyim mengatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan sudah disampaikan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing calon pada 19 Agustus 2018. KPU akan menetapkan bakal capres/cawapres sebagai pasangan resmi pada 20 September 2018.

Hasyim mengingatkan bakal capres/cawapres atau koalisi pengusungnya masih memiliki kewajiban menyerahkan laporan awal dana kampanye. Laporan itu wajib diserahkan pada 22 September 2018, atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

Hasyim menjelaskan kedua koalisi parpol pengusung sudah menyerahkan susunan tim pemenangan saat pendaftaran. Namun, KPU masih memberi kesempatan merombak susunan tim pemenangan hingga H-1 jelang kampanye.

"Misalnya ada perbaikan atau penyempurnaan tetap diakomodasi KPU. Prinsipnya, masing-masing masih berkonsolidasi untuk memperluas siapa saja yang bergabung ke tim kampanye," kata Hasyim.

Tahapan setelah penetapan pada 20 September bakal disusul  pengundian nomor urut di hari berikutnya. Kampanye bakal dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

(OJE)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/1bVGPqLk-bakal-capres-cawapres-tinggal-tunggu-penetapan-kpu

No comments:

Post a Comment