Pages

Sunday, September 16, 2018

Waktu Penetapan DPT Diperpanjang Maksimal 60 Hari

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memutuskan memperpanjang waktu penetapan data pemilih tetap (DPT) hingga 60 hari ke depan. Batas waktu maksimal diberikan karena masukan beberapa partai politik agar tak terburu-buru menetapkan DPT.

"Jadi, kami menetapkan 60 hari ke depan sebagai batas waktu untuk menyempurnakan DPT. Tidak hanya memberikan catatan mengenai data ganda, namun juga soal KTP-el, data pemilih yang meninggal dunia, dan lain-lain," jelas Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 16 September 2018.

Banyak hal yang bisa intensif dilakukan dalam 2 bulan. Pemberian ruang terukur bakal memicu semua pihak fokus mengerjakan.

Baca: Bawaslu Rekomendasikan Penetapan DPT Diperpanjang 20 Hari

Namun, KPU tetap menetapkan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) karena memiliki dasar jumlah tersebut merupakan hasil informasi terakhir yang bisa diberikan hari ini. Arief berharap masing-masing pihak bersinergi menghasilkan jumlah DPT yang benar.

"Mestinya basisnya ada di sini. KPU di UU diperintahkan agar bisa menyandingkan data kependudukan. Catatan-catatan semacam ini, kalau kita kerja tidak satu frekuensi, dengan alat dan  metode yang sama, bisa saja ada celah dan lubang-lubangnya. Tapi kalau anda lihat jika Anda lihat data pemilih disandingkan data penduduk, itu dari tahun ke tahun angkanya makin mengecil perbedaannya," jelas dia.

Sebelumnya, di rapat yang sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penetapan DPT diperpanjang hingga 20 hari. Keputusan tersebut diambil DPT untuk mengaspirasi permintaan partai politik yang menolak DPTHP 1 yang disampaikan siang tadi.

"Hasil penyempurnaan yang dilakukan berjenjang dari kabupaten dan nasional, untuk data pemilih dalam negeri berjumlah 185.846.029, sementara data pemilih luar negeri dari 130 perwakilan, sejumlah 2.025.344," kata Komisioner KPU, Viryan, di Ruang Sidang Utama KPU.

Viryan menyebut beberapa daerah yang mengalami perubahan data antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimatan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua Barat.

Koalisi Prabowo-Sandi Menolak

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, dan Partai Demokrat juga menyatakan tidak bisa menerima DPTHP.

"Kita cermati pasca tanggal 5 September, kami parpol semuanya sudah dapat DPT yang diumumkan tapi berbeda dengan DPT yang diserahkan, ada kekurangan DPT sejumlah 200 ribu. Itu data tidak kami terima," kata Ketua DPP PKS Pipin Sopian.

Menurut dia, keputusan tersebut diumumkan terlalu terburu-buru. Seharusnya ada verifikasi faktual di setiap daerah untuk memastikan DPT sebelum diumumkan.

Baca: DPT Hasil Perbaikan Pemilu Serentak 2019 187,8 Juta

"Kami menyampaikan di daerah plenonya terburu-buru tanpa verfikasi faktual. Apa yang akan terjadi? Maka potensi pemilih terdata ganda maka dipotong secara terburu-buru tanpa verfikasi maka berpotensi tidak bisa memilih karena mereka tidak tahu ada kegandaan sebanyak empat atau lima," sambung dia.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan bahkan menyebut KPU tidak mengecek ulang data dari daerah. Ia menuntut KPU terbuka.

"Namun juga ada tanda kutip kerahasiaan dokumen itu. Maka jalan keluarnya, tadi kami usulkan, sandingkan sama-sama dalam sebuah tempat tertutup bersama semua pihak yang berkepentingan," ucap Hinca.

(OJE)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/politik/0Kv785wN-waktu-penetapan-dpt-diperpanjang-maksimal-60-hari

No comments:

Post a Comment