Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil Medcom.id/ Fachri Audhia Hafiez
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar partai politik (parpol) memecat kader tersangka dugaan korupsi DPRD Malang yang akan kembali maju di pileg 2019. Parpol diminta selektif memilih kadernya yang bebas dari jeratan hukum.
"21 anggota DPRD Malang yang tersangka dicalonkan kembali, kami mendesak semua partai coret orang itu. Ganti calon yang enggak tersandung hukum," tegas peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 September 2018.
Fadli mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal mengubah peraturan soal pencalonan untuk membatasi para tersangka korupsi tersebut tidak ikut tahapan pemilu. Seperti kewajiban caleg yang tidak bisa mengikuti proses kampanye hingga pemungutan suara lantaran ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa makna berhalangan tetap itu adalah orang yang tidak bisa mengikuti semua tahapan pemilu dari awal sampai selesai. Untuk apalagi disodorkan pada pemilih, ini menjebak pemilih untuk memilih orang-orang yang tidak bersih dan tidak berintegritas," ujar Fadli.
Sebelumnya, KPU menemukan 21 caleg dari 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DPRD Kota Malang kembali maju pada pemilu tahun depan.
KPU kini masih mempelajari pencalonan dan status tersangka secara keseluruhan apakah ke-21 tersangka itu maju di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten atau kota.
(SCI)
No comments:
Post a Comment