Jakarta: Terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto disebut memberi kuasa ke sejumlah pihak untuk mengelola perusahaannya. Salah satunya kepada Abdullah, office boy (OB), untuk meneken surat kuasa terkait pengelolaan keuangan.
Hal ini dibeberkan Sujana yang menjadi direktur di beberapa perusahaan Novanto. Dia menjelaskan pemberian surat kuasa keuangan itu sesuai perintah dari sekretaris Novanto, Kartika Wulansari.
"Yang siapkan surat kuasa Bu Wulan, yang meminta (diserahkan ke OB) Bu Wulan," kata Sujono, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Ia mengaku diminta menjadi direktur utama di perusahaan, tetapi tak diberi wewenang pengelolaan uang. Yang mengatur hal itu yakni sekretaris Novanto dan Abdullah.
"Saya enggak pernah handle. Yang mengatur Wulan, saya tinggal tandatangan," imbuh Sujana.
Novanto memiliki sejumlah perusahaan yang digawangi kolega dan keluarganya. Salah satu perusahaan itu yakni PT Mondialindo Graha Perdana. Sebagian saham perusahaan tersebut dikuasai istri Novanto, Desti Destri Astriani Tagor, dan anaknya, Reza Herwindo.
PT Mondialindo adalah salah satu pemegang saham dari PT Murakabi Sejahtera, perusahaan peserta tender proyek KTP-el melalui konsorsium Murakabi. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjadi direktur PT Murakabi Sejahtera.
Irvanto bersama rekannya Made Oka didakwa menjadi perantara fee korupsi proyek e-KTP untuk Novanto. Keduanya didakwa berperan merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Baca: Novanto Jadi Saksi Keponakannya
Dalam dakwaan, disebutkan Irvanto bersama tim Fatmawati, pengusaha Andi Agustinus, dan sejumlah pengusaha sepakat memenangkan salah satu konsorsium. Konsorsium ini meliputi PNRI, Astragraphia, dan Murakabi.
Irvanto bertemu dengan Andi dalam membahas anggaran proyek KTP-el. Pertemuan untuk memuluskan pemberian fee bagi Novanto dan anggota DPR lainnya, sebesar lima persen dari nilai proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.
Irvanto dan Oka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
(OGI)
http://news.metrotvnews.com/hukum/GKdWMQ4k-novanto-beri-mandat-office-boy-kelola-perusahaan
No comments:
Post a Comment