Pages

Tuesday, September 18, 2018

BNNP Banten Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar

Tangerang: Sebanyak 7 kilogram sabu dan 65 ribu butir ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa, 19 September 2018. Pemusnahan narkoba senilai Rp30 miliar dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator.

Kepala BNNP Banten Brigjen Nurochman mengatakan, sebelum dimusnahkan narkoba terlebih dahulu di uji laboratorium oleh tim Dokpol Polda Banten.

"Ini seperti pembakaran kremasi, membutuhkan waktu kurang lebih satu jam, sampai hangus. Semua kita musnahkan, dari penyitaan yang telah kami tangkap," ujar Nurochman, Selasa 18 September 2018.

Menurut Nurochman, puluhan ribu ektasi itu berasal dari Belanda. Sedangkan sabu, di impor dari Taiwan. Peredarannya, dikendalikan oleh seorang napi di Rutan Salemba, Jakarta.

"(Pelaku di Rutan Salemba) belum bisa kita sampaikan, karena masih pendalaman oleh BNN Pusat. Karena ini terkait jaringan. Jaringan ini sangat penting sekali," kata Nurochman.

Barang haram itu merupakan hasil sitaan BNNP Banten setelah membongkar pengiriman narkoba menggunakan jasa kargo di Kota Tangerang, pada 24 Agustus 2018. 

Narkoba itu akan diedarkan oleh Mulyadi alias Ariyanto, seorang sales bir, melalui perintah seorang napi di Rutan Salemba, Jakarta.

Pengungkapan pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Kota Tangerang, yang dikirim melalui jasa kargo, merupakan lanjutan dari pengungkapan narkotika di wilayah Dumai, Riau.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ALB)

Let's block ads! (Why?)

http://news.metrotvnews.com/daerah/ob3Va3XN-bnnp-banten-musnahkan-narkoba-senilai-rp30-miliar

No comments:

Post a Comment