Sejumlah orang melintas di areal parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa, di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB. Foto: Antara/Ahmad Subaidi.
Mataram: Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum berencana memperpanjang penetapan masa tanggap darurat yang telah ditetapkan sampai 25 Agustus 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan meskipun ada berbagai isu yang mengatakan akan ada puncak bencana pada 26 Agustus 2018, namun hal itu tidak mengubah masa tanggap darurat yang telah ditetapkan.
"Kalau kita berniat untuk memperpanjang masa tanggap darurat berarti kita berharap ada bencana lagi, karena itu sebaiknya tidak ada niat memperpanjang masa tanggap darurat," katanya.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi adanya permintaan masyarakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat, karena berbagai isu diberbagai media sosial menyebutkan puncak bencana gempa bumi akan terjadi pada 26 Agustus.
Isu-isu itu disebarluaskan berdasarkan berbagai pengalaman bencana-bencana yang terjadi di Indonesia, salah satunya Tsunami Aceh terjadi pada 26 Desember 2014.
Menurut Sekda, masa tanggap darurat akan diperpanjang apabila sudah ada bencana susulan, seperti halnya perpanjangan tanggap darurat tahap pertama sampai pada 18 Agustus 2018.
"Tetapi karena adanya gempa susulan pada Minggu malam 19 Agustus dengan kekuatan 7,0 skala richter (SR), barulah masa tanggap darurat kita perpanjang hingga 25 Agustus sama dengan masa tanggap darurat yang
ditetapkan pemerintah provinsi," katanya.
Dengan demikian, kata Sekda, masalah perpanjangan atau tidak masa tanggap darurat bencana di Kota Mataram tegantung dari situasi dan kondisi setelah masa tanggap darurat berakhir.
"Masa tanggap darurat kita perpanjang apabila terjadi bencana lagi, jika tidak masa tanggap darurat kita tutup 25 Agustus," katanya lagi.
(ALB)
No comments:
Post a Comment