Pada Senin, sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Sri Wahyuni Ariningsih SH MH didampingi Panitera I Gusti Ayu Aryati Saraswati SH dan I Made Manis SH menjatuhkan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta kepada 25 pelanggar perda.
Sidang tipiring menjatuhkan vonis kepada tujuh pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tiga orang parkir sembarangan, dua pelanggar IMB, satu orang membuang sampah sembarangan, satu pembuang limbah ayam dan 11 orang pembuang limbah ternak babi.
"Yang datang dalam sidang ini hanya sebagian, karena secara keseluruhan yang ditangkap tangan oleh Tim DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar sebanyak 44 orang. Bagi yang tidak hadir saat ini maka akan di sidang di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Denpasar I Ketut Wisada.
Menurut Wisada, sidang tersebut harus dilakukan dalam upaya pencegahan pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat guna mewujudkan Kota Denpasar bersih dan lestari sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015.
Ia mengatakan khusus pelanggar yang ditangkap pihak DLHK sebanyak 22 orang. Ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang limbah tahu, limbah ayam dan limbah lainnya.
"Khusus pelanggar limbah yang membandel. Maka dalam sidang kali ini kami panggil lagi karena tidak melaksanakan pengelolaan limbah sesuai standar. Namun ada di antara mereka yang tidak datang, maka akan dilakukan sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.
Jika setelah di sidang tipiring masih membandel, pihaknya akan menutup paksa peternakan tersebut sehingga masyarakat yang bermukim di wilayah itu tidak terganggu.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang tipiring kali ini berkolaborasi dengan DLHK Kota Denpasar. Dari beberapa jenis pelanggaran yang diajukan oleh Satpol PP Kota Denpasar, tujuh orang pelanggar KTR, tiga orang pelanggar parkir dan dua pelanggar perda.
Dari sidang tipiring tersebut, kata Dewa Sayoga mengatakan, hakim menjatuhkan denda Rp150 ribu kepada pelanggar KTR, pelanggar salah parkir di denda Rp500 ribu, bangunan gedung tanpa IMB didenda sebanyak Rp1 juta ditambah ongkos perkara Rp2 ribu.
"Sidang tipiring tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan. Mengingat sidang ini sebagai langkah pembinaan, yang artinya kegiatan tersebut untuk memasyarakatkan atau mensosialisasikan Perda agar masyarakat paham bahwa di daerahnya ada aturan yang mengatur," ujarnya.
Dengan itu, Dewa Sayoga berharap masyarakat menjaga lingkungannya. Seperti slogan "Kota Denpasar Rumahku, Kotaku Denpasar.
Baca juga: Mukomuko kampanyekan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: KPPOD: Perda KTR seharusnya membatasi bukan melarang
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment