Pages

Tuesday, August 28, 2018

Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) menyalami pengacaranya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8/2018). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Let's block ads! (Why?)

https://www.antaranews.com/foto/742592/hakim-pn-tangerang-divonis-5-tahun

No comments:

Post a Comment