Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun
Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) menyalami pengacaranya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8/2018). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Let's block ads! (Why?)
https://www.antaranews.com/foto/742592/hakim-pn-tangerang-divonis-5-tahun
No comments:
Post a Comment