Terdakwa kasus korupsi di Bakamla - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Jakarta: Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Fayakhun juga menjanjikan mengawal penganggaran proyek Bakamla lainnya.
"Terdakwa akan 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla dengan syarat terdakwa mendapatkan komitmen fee dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Mireal Esa untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
Dengan kawalan itu, Komisi I DPR menyetujui penambahan anggaran Rp3 triliun dalam APBN-P 2016. Usai disetujui, Fayakhun memberitahu Fahmi bahwa penambahan anggaran direspons positif anggota dewan.
(Baca juga: Fayakhun Didakwa Terima Suap USD 911.480)
Tak cuma itu, Fahmi bertemu dengan Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran di Lingkungan Bakamla, Ali Fahmi Habsyi. Fahmi meminta supaya dimasukkan proyek satelit monitoring (satmon) dan stone senilai Rp850 miliar.
"Agar dalam usulan tambahan anggaran Bakamla tersebut dimasukkan proyek satmon dan drone senilai Rp850 miliar untuk dikerjakan Fahmi," tutur jaksa.
Fayakhun didakwa menerima suap USD911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(REN)
No comments:
Post a Comment