Makassar: Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, pada Kamis 30 Agustus malam, menetapkan daftar pemilih tetap untuk pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 5.972.161 orang. Jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi pemilih pada 24 daerah.
Ketua KPU Sulsel Misna M Attas mengatakan, angka ini berkurang dari rekapitulasi awal di tingkat kabupaten/kota. Awalnya terdapat 6.036.188 pemilih yang memenuhi syarat usia, namun 64 ribu belum mengantongi KTP-el.
“64 ribu lebih itu mesti kita keluarkan dulu karena belum merekam KTP elektronik. Nanti setelah ada KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil, baru kita masukkan lagi pada daftar pemilih berikutnya,” kata Misna di Makassar, Jumat 31 Agustus 2018.
Misna menjelaskan, DPT Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan DPT pada Pilkada tahun 2018, ditambah dengan pemilih pemula. Kali ini, untuk pertama kali data pemilih berbasis KTP-el. Artinya, pemilih yang bisa masuk dalam DPT hanya mereka yang punya KTP-el.
Metode tersebut berbeda dengan mekanisme penetapan DPT pada Pemilu yang lalu. Tak heran jika perubahan mengakibatkan turunnya jumlah pemilih terdaftar. Pada Pemilu 2014, DPT di Sulsel ditetapkan 6,2 juta lebih.
KPU Sulsel segera berkoordinasi dengan Disdukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bagi pemilih yang telah memenuhi syarat KTP-el, akan diakomodir dalam daftar pemilih kategori selanjutnya.
“Masih akan disisir lagi. Nanti diusulkan agar ditambahkan dalam DPT pada penetapan tingkat nasional,” ujar Misna.
Pada DPT Pemilu 2019 di Sulsel, pemilih didominasi perempuan, dengan jumlah 3,08 juta lebih. Sedangkan pemilih pria berjumlah 2,89 juta lebih. Mereka terbagi ke 26.319 tempat pemungutan suara.
Pemilih tersebar dengan jumlah paling banyak di ibukota provinsi, Makassar, sebanyak 954.437 orang. Jumlah terkecil di Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu 85.370 orang.
(RRN)
http://news.metrotvnews.com/daerah/nbw7z0Rb-64-ribu-pemilih-dicoret-dari-dpt-pemilu-di-sulsel
No comments:
Post a Comment